Tak Lolos, Yusril: Ada Persekongkolan Jahat!
Tak Lolos, Yusril: Ada Persekongkolan Jahat!

Tak Lolos, Yusril: Ada Persekongkolan Jahat!

By Ahmad Sahroji | 26 Feb 2018 14:31
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menduga ada persekongkolan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan provinsi yang menyebabkan partainya tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Ia mengatakan, seharusnya PBB bisa lolos verifikasi faktual KPU untuk melaju di Pemilu 2019.

“Ada persekongkolan jahat antara KPU Pusat dan KPU Provinsi yang sengaja mencegah PBB untuk tidak ikut pemilu. Nah, ini akan kami hadapi,” ujar Yusril di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Yusril mengatakan bahwa anggota PBB di Manokwari Selatan, Papua, telah diverifikasi oleh KPU Provinsi dan dinyatakan lolos. Namun, keesokan harinya, tiba-tiba ada berita acara yang mengatakan PBB Kabupaten Manokwari Selatan tidak lolos verifikasi. 

Untuk itu, Yusril merasa pihaknya dijaili pihak KPU karena persoalan di Manokwari Selatan. “Semua kabupaten lolos, semua kota lolos, hanya satu saja Manokwari Selatan dan di situ kami dikerjain,” tambah dia.

Dia juga mencurigai adanya manipulasi data terkait anggotanya di Manokwari Selatan. Pasalnya, data yang dimiliki oleh PBB, anggota di Manokwari Selatan yang telah diverifikasi Januari 2018 berjumlah 51 orang, tetapi yang tertera di KPU Provinsi justru berjumlah 60 orang. Ia merasa heran dengan peristiwa ini.

“Itu keterangan palsu sengaja untuk tidak meloloskan PBB. Lolosnya PBB bulan Januari anggota PBB sana 51, bukan 60. Dari mana muncul angka 60,” tuturnya.

Sidang adjudikasi proses sengketa Pemilu di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). (Tiwi/era.id)

Hari ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu terhadap tiga partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, itu dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon kepada termohon. PBB diwakili langsung oleh ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra, sedangkan Partai Idaman dan Parsindo diwakili oleh kuasa hukum. 

Pihak termohon yakni KPU dihadiri oleh tiga komisioner, salah satunya adalah Hasyim Asyari dan lima kuasa hukum KPU.  Sidang adjudikasi rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (27/2) besok, pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu, dengan agenda tanggapan dari KPU sebagai termohon.

Infografis (era.id)

Rekomendasi
Tutup