Nikita tiba pukul 14.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Aulia Fahmi. Tanpa banyak komentar Nikita yang memakai baju berwarna putih dan rok abu-abu motif kotak-kotak langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus.
"Gue saja kaga tahu (ditanyakan soal apa). Eh gue kece kaga?" ujar Nikita, di lokasi, Senin (26/2/2018).
Dalam kasus ini, akun Twitter @NikitaMirzani dituduh menulis, "film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru."
Nikita Mirzani diperiksa polisi. (Jafriyal/era.id)
Belakangan, Nikita menganggap itu adalah kicauan palsu. Tak mau tinggal diam, dia pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Mereka yang dilaporkan antara lain Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia, Sam Aliano, pemilik akun Instagram PKI_Terkutuk65 dan akun Facebook Aria Dwiatmo.
"Nanti setelah pemeriksaan saja," ujar Aulia menanggapi pemeriksaan kali ini.
Laporan Nikita tersebut tercantum dalam Tanda Bukti Laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik