Menurut Fifi, Ahok saat itu tidak mengajukan banding untuk meredakan ketegangan dan tidak ingin ada gesekan di masyarakat.
"Pak Ahok adalah seorang negarawan, dia enggak rela kalau pendukungnya maupun yang membencinya saling berbenturan," ucap Fifi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Fifi mengatakan, sikap Ahok itu menunjukkan dia sebagai pelayan masyarakat dan bukan pejabat. Dia menyebut Ahok rela dipenjara untuk menyudahi ketegangan di masyarakat saat itu.
"Kita mau merajut Bhineka Tunggal Ika, kita ini satu anak bangsa walaupun kita berbeda-beda kita ini satu, kita Indonesia," lanjutnya.
Namun, kata Fifi, dia menilai situasinya sangat berbeda dengan hari ini. Keluarga telah merelakan Ahok dipenjara meski berat menerima kenyataannya.
"Saya dan keluarga melihat memang Pak Ahok merelakan dirinya untuk dipenjara dan itu dia sudah menjalani yang sebetulnya dia tidak mau jalani. Bisa bandingkan dengan orang lain dia gentleman," pungkas Fifi.
Ahok sudah mengajukan upaya PK melalui kuasa hukumnya terkait kasus penistaan agama kepada Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus penistaan agama, Ahok tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis dua tahun penjara.
Kuasa hukum menyebut dasar pengajuan PK terkait dengan putusan Buni Yani. Buni Yani terbukti bersalah karena mengunggah video Ahok dalam akun Facebooknya, setelah mengubah durasi video asli menjadi 30 detik.
Pada Senin (26/2), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang penyerahan berkas tambahan memori PK Ahok. Hasilnya, PN Jakarta Utara berencana menyerahkan BAP memori PK itu pada Senin (5/3) ke MA.