Anggota DKPP, Ida Budhiati, mengatakan angka ini menjadi renungan dan refleksi bagi seluruh penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.
"Data DKPP ini perlu menjadi bahan renungan dan refleksi bagi penyelenggara pemilu. Sampai 22 Februari (2018) sudah 76 perkara dan melibatkaan 163 orang penyelenggara," kata Ida di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Ida menjelaskan, dari total 76 perkara, sebanyak 61,2 persen tercatat sebagai perkara pelanggaran kode etik. Angka di atas 50 persen, menurut Ida, menjadi masalah serius. Dari 61,2 persen yang melanggar kode etik, 37 orang di antaranya diberi sanksi peringatkan keras, 27 peringatan biasa, 3 diberhentikan sementara, 11 diberhentikan tetap, 3 diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Infografis (era.id)
Hal ini menjadi tamparan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik yang berlaku, yakni menjunjung tinggi kemandirian, sikap, dan profesionalisme. Dengan begitu masyarakat dapat benar-benar memercayai seluruh proses dan hasil Pilkada dan Pemilu nantinya.
“Jika penyelenggara Pemilu itu tidak berintegritas, kemudian tereduksi kemandiriannya dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada proses dan hasil pemilu,” pungkas dia.
Infografis (era.id)