Diperiksa Polda, Nikita: <i>Pengennya Cepet</i>  Selesai
Diperiksa Polda, Nikita: <i>Pengennya Cepet</i>  Selesai

Diperiksa Polda, Nikita: Pengennya Cepet Selesai

By Aditya Fajar | 26 Feb 2018 19:27
Jakarta, era.id - Artis Nikita Mirzani diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di medsos. Dirinya berharap agar kasus tersebut dapat selesai dengan cepat.

"Semoga masalahnya cepat selesai, agar masyarakat juga tahu bahwa bukan Nikita yang melakukan perbuatan tersebut," kata Nikita di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Nikita berharap pelaku penyebar hoaks dan informasi bohon itu dapat segera tertangkap. Dirinya berharap ada efek jera yang di masyarakat sehingga tidak main-main dengan penyebaran informasi bohong.

"Sekarang direalisasikan seperti ini biar dia juga tahu. Biar tercipta efek jera untuk seluruh pelaku penyebar hoaks. Semoga dengan kejadian ini masyarakat juga enggak main-main dengan sosial media," jelas Nikita.

Ada lima nama yang dianggap Nikita telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Mereka adalah pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano. 

"Dulu sudah. Tapi kayaknya seperti main-main. Tapi dia sudah dipanggil dua kali sih. Pokoknya Niki berterimakasih banyak dengan pihak polisi karena sudah bekerja dengan sangat baik," lanjutnya.

Kasus bermula saat akun Twitter @NikitaMirzani menulis, "film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru." Tak mau tinggal diam Nikita pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan Nikita tersebut tercantum dalam Tanda Bukti Laporan (TBL): LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan dugaan Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 junctoPasal 45 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tags :
Rekomendasi
Tutup