"Iklan kampanye baik di lembaga penyiaran, baik cetak maupun elektronik itu dilarang," kata Komisoner KPU Wahyu Setiawan dalam acara sosialisasi kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Wahyu mengatakan, tidak semua parpol punya media sendiri. Makanya penting bagi KPU untuk menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan bagi partai politik.
"Tidak fair bagi parpol yang punya afiliasi dengan media bisa beriklan setiap saat, sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses," sambung Wahyu.
Selanjutnya, KPU juga akan mengatur iklan kampanye parpol. Setiap parpol dilarang membuat kampanye iklan dengan jeda lebih dari dua menit sekali di semua stasiun televisi. KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memfasilitasi layanan iklan kampanye.
"Iklan kampanye kita atur sedemikian rupa, kenapa? Karena pada saatnya nanti KPU akan memfasilitasi kampanye, prinsip adil dan setara semua parpol punya fasilitasi sama terkait iklan kampanye," terang Wahyu.
KPU juga akan memfasilitasi alat peraga bagi setiap parpol yang berkampanye. Namun, dengan desain dan materi yang tidak bertentangan dengan partai lainnya.
"Terkait dengan alat peraga kampanye dan bahan kampanye nanti difasilitasi KPU, tetapi desain dan materi itu harus diteliti oleh KPU untuk memastikan desain dan materi tidak bertentangan dengan aturan," pungkas Wahyu.