BAP Elza, Ada Peran Novanto dan Anas di e-KTP
BAP Elza, Ada Peran Novanto dan Anas di e-KTP

BAP Elza, Ada Peran Novanto dan Anas di e-KTP

By bagus santosa | 26 Feb 2018 17:09
Jakarta, era.id - Dalam sidang lanjutan dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta adanya pembagian tugas yang dilakukan antara Setya Novanto dengan Anas Urbaningrum. 

Hal ini disampaikan oleh Elza Syarief yang dulu merupakan pengacara Muhammad Nazaruddin, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan oleh Hakim Yanto. Kala kasus ini berjalan, Novanto adalah Ketua Fraksi Golkar dan Anas adalah Ketua Fraksi Demokrat.

“Dalam BAP poin 10, saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu itu jadi penasehat hukum yang bersangkutan," ungkap Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (26/2/2018).

Hakim lantas meneruskan pembacaan BAP tersebut yang menjelaskan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menceritakan pada Elza Syarief bahwa ada rapat yang membahas proyek pengadaan e-KTP yang dipimpin oleh Setya Novanto dan Anas Urbaningrum.

"Anas bertugas memuluskan jalannya pejabat dan baik ekskutif maupun legislatif karena Partai Demokrat partainya penguasa. Kemudian Pak SN bertugas mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek ini. Di mana keuntungannya akan dibagi dua untuk Anas dan SN," kata Hakim Yanto sembari membaca BAP milik advokat tersebut.

Dalam kesempatan itu Hakim Yanto juga membacakan BAP Elza, yang berdasarkan cerita Nazaruddin, Novanto lantas mengatakan pada Andi Agustinus alias Andi Narogong kalau ia menjamin yang memenangkan tender e-KTP adalah Perum PNRI.

“Yang mengatur itu semua Andi dan Paulus Tanos?” tanya Hakim Yanto.

“Iya begitu penjelasannya, waktu menjelaskan kepada penyidik. Nazaruddin memberikan skema, waktu penyidik mengingatkan gambar itu, lantas saya jelaskan apa yang digambar oleh Nazar,” kata Elza Syarief.

Menurut Elza, saat itu Nazar bercerita terkait skema dan tender e-KTP pada tahun 2011. Saat bercerita, Nazar mengaku lupa-lupa ingat terkait pembagian fee dan tender yang sudah diatur sehingga dirinya tidak mengklarifikasi kembali pada Nazaruddin.

Sebelumnya, Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup