“Saudara diperiksa tanggal 5 April kasus Miryam dan tanggal 7 April dikirimi Whatsapp oleh Bu Deisti?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (26/2/2018).
“Betul. Ya memang mau ketemu. Biasanya Deisti punya seketaris. Kadang anak buahnya telepon saya. Tapi ini langsung, saya juga enggak tahu itu nomornya Bu Deisti,” kata Elza.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Hakim Yanto, disebutkan Deisti menghubungi Elza atas permintaan Setya Novanto. Namun, menurut Elza saat itu dirinya tidak jadi bertemu dengan Deisti.
“Saya tidak tahu, karena tidak jadi bertemu. Tapi berikutnya juga ketemu waktu pengajian. Tapi jarang komunikasi langsung,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi pada Deisti Astriani Tagor, dia mengaku permintaan bertemu ini tidak terkait kasus e-KTP. Namun dia ingin membicarakan perihal RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Elza.
“Enggak, enggak, kan saya ada Yayasan Kugapai. Itu kan tentang komunitas gerakan peduli anak Indonesia. Jadi tentang pencegahan kekerasan anak gitu,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, Deisti Astriani Tagor juga disebut sebagai pemilik saham PT Mondialindo yang merupakan bagian dari PT Murakabi Sejahtera yang tergabung dalam konsorsium PNRI yang merupakan pemenang tender e-KTP senilai Rp5,9 miliar.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.