Bareskrim Tangkap 4 Anggota Cyber Army
Bareskrim Tangkap 4 Anggota Cyber Army

Bareskrim Tangkap 4 Anggota Cyber Army

By Aditya Fajar | 27 Feb 2018 11:53
Jakarta, era.id - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap empat anggota Cyber Army. Mereka ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Penangkapan secara serentak di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

Fadil menjelaskan, keempat anggota Cyber Army bernisial ML, RSD, RS, dan YUS, itu kerap memprovokasi ke dalam aplikasi pesan grup Whatsapp 'The Family MCA'. 

"Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari 2018 hingga 21 Februari 2018 sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ujaran kebencian dan berita bohong diunggah para tersangka melalui media sosial, salah satunya Facebook. Tersangka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Lampung, hingga Sumatera Utara.

Konten yang disebar pun beragam, mulai dari penghinaan kepada tokoh agama, penghinaan kepada penguasa atau badan usaha, pencemaran nama baik, hingga isu berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Rekomendasi
Tutup