"Hari ini Pak Sekjen Herry Lontung Siregar turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi laporan terhadap Pak Sudding dan teman-teman terkait dugaan pasal 263 jo 266 jo 374," ujar kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Serfarius Serbaya Manek, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas yang sudah disusun oleh penyidik. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Hotel Ambhara. Herry juga membawa beberapa bukti untuk melengkapi berkasnya.
"Bukti-bukti yaitu surat edaran dari Sudding dan Daryatmo dan kawan-kawan yang diedarkan ke lembaga negara, bahwa mereka adalah kepengurusan yang sah, mereka menyurati KPU, DPD, bahkan DPR untuk menunjukkan mereka memiliki legitimasi hukum," jelas dia.
Hanura kubu OSO dirugikan lantaran Sudding menggunakan atau fasilitas dan mengadakan rapat mengatasnamakan DPP Partai Hanura. Terlebih Sudding sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura sejak 14 Januari 2018.
Keputusan itu tercantum dalam surat NO:356/DPP-HANURA/I/2018. Sudding juga dituduh membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. Laporan itu diterima dengan LP/338/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum tertanggal Kamis 18 Januari 2018 pukul 18.00 WIB.