Dua Tersangka Kasus Robohnya Becakayu Tak Ditahan
Dua Tersangka Kasus Robohnya Becakayu Tak Ditahan

Dua Tersangka Kasus Robohnya Becakayu Tak Ditahan

By Ahmad Sahroji | 27 Feb 2018 15:26
Jakarta, era.id - Polres Jakarta Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus robohnya konstruksi Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Jatinegara, Jakarta Timur. Kedua tersangka yakni pegawai PT Waskita Karya, AA, dan pegawai PT Virama Karya, AS .

Kepala Polres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Putra mengatakan, kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah pihaknya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan investigasi. 

"Ada dua orang terangka, pertama adalah pengawas proyek dan yang kedua adalah kepala pelaksana proyek," kata Tony di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Kendati keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan. Alasannya, perbuatan mereka masih masuk dalam kategori kelalaian yang dapat ditolerir.

"Kepada kedua tersangka ini kita kenakan pasal 360 KUHP," ujar dia.

Kecelakaan konstruksi Tol Becakayu roboh pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 03.20 WIB. Sebanyak 7 pekerja yang sedang melakukan pengecoran mengalami luka setelah jatuh ke bawah. Ketujuh pekerja langsung dilarikan ke Rumah Sakit UKI Cawang. Satu korban luka berat pada bagian kepala dan enam lainnya luka ringan.

Ilustrasi (era/id)

Rekomendasi
Tutup