Mendagri: Pasang Gambar Bung Karno Kok Dilarang?

| 27 Feb 2018 16:04
Mendagri: Pasang Gambar Bung Karno Kok Dilarang?
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)
Yogyakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melarang pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye Pemilu 2019. Dia menyarankan partai politik yang tidak setuju dengan aturan itu segera mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Kami tidak setuju soal kampanye yang tidak boleh menampilkan gambar Bung Karno, menampilkan gambar Gus Dur, gambar Pak Harto," katanya usai memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Regional I Tahun 2018 di Yogyakarta, Selasa (27/2/2018).

Menurut dia, larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu patut dipertanyakan. 

"Lho ada apa kok tidak boleh? Saya sudah sampaikan kepada teman-teman partai silakan ajukan judicial review ke MK, wong masang (gambar) Bung Karno kok tidak boleh," ujar Tjahjo.

Dia berpendapat, seharusnya partai politik berwenang mencantumkan gambar tokoh nasional, meskipun tokoh itu bukan pengurus partainya. Gambar Bung Karno atau Gus Dur, menurut Tjahjo, bisa digunakan semua partai karena keduanya tokoh nasional dan bukan milik partai tertentu.

"Ada partai yang dibuat Mas Tommy (Tommy Soeharto) memasang gambar bapaknya, masa tidak boleh? Maka silakan mengajukan judicial review ke MK. Masa memasang gambar presiden saja tidak boleh," tegas politisi PDIP itu.

KPU melarang partai politik mencantumkan gambar atau foto tokoh nasional yang bukan pengurus parpol ke dalam alat peraga kampanye. Hal ini diklaim KPU  sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebut pemasangan gambar dan foto figur-figur nasional yang bukan merupakan pengurus partai politik, hanya diizinkan saat rapat internal partai.

KPU hanya mengizinkan pencantuman gambar atau foto tokoh nasional anggota parpol pada alat peraga kampanye Pemilu 2019, di antaranya Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada alat perga kampanye. Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.

Rekomendasi