Dilihat era.id, Sugiharto keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan terburu-buru. Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudujan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu hanya tersenyum kepada awak media tanpa memberikan keterangan.
Kabag pemberitaan dan publikasi KPK, Prihasa membenarkan Sugiharto kembali diperiksa sebagai saksi. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan Sugiharto.
"Sugiharto diperiksa sebagai saksi, namun, untuk materinya besok akan kita sampaikan di dalam konfrensi pers," ungkap Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa, (27/2/2018).
Sugiharto sudah divonis pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 dolar AS dan harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.
Sugiharto divonis bersama mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Saat itu hakim menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti kepada Irman sebesar 500.000 dolar AS dan dikurangi pengembalian 300.000 dolar AS.