IJP (16), pelaku utama pembunuhan ini divonis 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara, rekannya yang turut membantu melakukan pembunuhan DYH (15), divonis 9 tahun penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lainnya. Ini sesuai yang diatur dan diancam dalam pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut," ujar majelis hakim tunggal, Sigit Wahyudi.
Sigit mengatakan, hal-hal yang memberatkan IJP adalah membuat keresahan masyarakat seperti yang disampaikan di media sosial, pembunuhan dilakukan dengan sadis, belum ada permohonan maaf dari keluarga korban dan berbelit-belit selama persidangan.
Adapun hal-hal yang meringankan DYH, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Di sisi lain, terdakwa juga bersedia memberikan nafkah kepada keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp1 juta/bulan.
"Atas putusan ini, terdakwa dipersilakan untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan, mengajukan banding atau meminta grasi kepada presiden karena hukumannya di atas dua tahun penjara," kata Sigit.
Suasana sidang. (Arif Purniawan/era.id)
Menanggpi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir selama satu pekan.
Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum (JPU), Harwati dan Zahra Aniwati, meminta waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum IJP, Jogi Panggabean menyayangkan putusan hakim yang dia nilai terlalu berat. Padahal, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa ini belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Jogi.
Dalam persidangan terungkap motif terdakwa melakukan pembunuhan keji karena telat membayar SPP selama tiga bulan sebesar Rp510.000. IJP kemudian mengajak DYH, yang merupakan pelajar SMK di Semarang tersebut, lantas mencari sasaran sopir taksi online.
IJP dan DYH kemudian bertemu Deni Setiawan dan membunuhnya. Deni dibunuh dengan cara ditusuk lehernya di kawasan Jl Cendana Selatan 4 Kelurahan Sumur Boto Banyumanik pada 20 Januari 2018 pukul 21.30 WIB.
Setelah menghabisi korban, pelaku membawa mobil Grand Livina H 8899 D milik korban, HP Samsung dan Iphone untuk dijual. Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk kedua pelaku dua hari setelah kejadian di Jalan Lemah Gempal V Semarang.
Istri korban menangis
Istri Deni Setiawan, Eni Nur Aini, menangis usai sidang diputus. Dia pun bisa menerima putusan ini.
"Kami bisa menerima putusan dari hakim," kata Eni
Lebih jauh, dia juga membuka pintu maaf bagi pelaku. Namun upaya dari pengadilan untuk mempertemukan pelaku dengan keluarganya belum terealisasi.
"Sampai sekarang belum pernah datang ke rumah kami, meski alamatnya sudah jelas. Kami tidak mau ngoyak-oyak dengan berbagai embel-embel sesuatu," ucapnya. (Arif Purniawan)
Istri korbam, Eni Nur Aini menangis usai sidang. (Arif Purniawan/era.id)