Pengacara Novanto Tuding KPK Lakukan Gerakan Makar

| 14 Nov 2017 18:10
Pengacara Novanto Tuding KPK Lakukan Gerakan Makar
Frederich Yunadi (WARDHANY/era.id)
Jakarta, era.id - Berbagai cara terus dilakukan pengacara Setya Novanto untuk bisa lolos dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK dituding melakukan gerakan makar.

Novanto akan kembali dipanggil KPK sebagai tersangka. Nah, pengacara Novanto terus berlindung dari dalil KPK harus turut menyertakan izin dari presiden.

"Apakah KPK memiliki wewenang untuk memanggil anggota Dewan tanpa izin presiden? UUD 1945 Pasal 20A Ayat 3 sudah jelas, anggota Dewan memiliki hak imunitas," kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Selasa (14/11/2017).

Buat Fredrich, KPK tengah melakukan makar. Lembaga antirasuah itu dianggap mengirim surat yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

"Berarti kan mereka, apapun surat panggilan itu yang dikirim itu, adalah surat yang bertentangan dengan hukum Indonesia, bahkan itu menunjukkan KPK melakukan perbuatan makar," tutupnya.

KPK akan kembali memanggil Novanto sebagai tersangka. Inilah pemanggilan perdana Novanto setelah dijerat lagi di kasus yang sama, proyek e-KTP, oleh KPK.

Tags :
Rekomendasi