Fredrich yang Banyak Maunya

| 20 Apr 2018 08:51
Fredrich yang Banyak Maunya
Terdakwa obstruction of justice korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Sejak di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Fredrich Yunadi mengaku tidak betah. Dia beralasan, perlakuan petugas dan fasilitas di rutan KPK kerap tidak manusiawi.

"Kalau berkenan, kami dipindahkan saja dari tahanan KPK. Saya tidak nyaman. Masih banyak rutan lainnya," tutur Fredrich kepada Hakim Ketua Saifudin Zudhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Saat itu, mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, itu mengaku kerap dihalang-halangi untuk mengonsumsi obat wajibnya, Alganax. Petugas rutan KPK kerap mengurangi dosis obat yang biasa dikonsumsi Fredrich.

Menanggapi itu, JPU KPK Takdir Suhan menyebut, obat yang biasa dikonsumsi Fredrich merupakan obat keras. Untuk itu, dokter KPK berusaha untuk mengatur kadarnya.

Baca Juga : Fredrich Hijrah ke Rutan Cipinang?

Terdakwa obstruction of justice, Fredrich Yunadi. (Tasha/era.id)

Baca Juga : Fredrich Tuding KPK Korupsi Biaya Konsumsi Lapas

"Obat ini obat keras, jadi harus dikontrol. Kalau sudah habis, terdakwa konsumsi pasti kita berikan obat tersebut. Di KPK jaminan kesehatan nomor satu," tutur Takdir.

Dalam persidangan berikutnya, pengacara yang katanya menyukai kemewahan itu kembali mengeluhkan fasilitas di rutan KPK. Saat itu, Fredrich menyebut makanan yang dikonsumsinya tak layak.

"Bukan hanya soal obat, kalau pagi kacang hijau diberi hanya satu sendok. Itu penyiksaan secara tidak langsung," tuturnya, Kamis (12/4).

Fredrich awalnya meminta untuk dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

(Ilustrasi/era.id)

Berdasarkan diskusi dengan JPU KPK, mereka hanya memberikan dua opsi rutan, yakni rutan Cipinang, Jakarta Timur; atau Salemba, Jakarta Pusat. Mengingat rutan KPK merupakan cabang dari Cipinang.

"Cipinang saja?" tanya JPU KPK kepada Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

"Asal tidak di tempat yang sekarang (KPK), saya siap," tutur Fredrich.

Setelah pemindahan rutan dikabulkan majelis hakim, Fredrich lagi-lagi menambahkan permintaannya. Ia meminta agar diberikan kompensasi jika pada persidangan selanjutnya, dirinya telat hadir ke persidangan. Hal itu karena lokasi rutan Cipinang jauh dari lokasi Pengadilan Tipikor di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

(Ilustrasi/era.id)

"Saya pilih Cipinang tapi jangan salahkan saya kalau telat tiga jam. Kan ke sini (pengadilan) macet tiga jam (dari Cipinang)," tutur Fredrich.

Selain itu, ia juga meminta agar mantan kliennya Setya Novanto tidak ditaruh di rutan yang sama dengannya. Ia menuturkan di KPK dia berada satu kamar dengan Novanto, yang baginya itu melanggar hukum.

"Saya senang sekali pindah, tapi saya tidak mau satu rutan dengan SN, nanti disangka sekongkol lagi," tutupnya.

Rekomendasi