Jalur Tikus Penyelundupan Narkoba
Jalur Tikus Penyelundupan Narkoba

Jalur Tikus Penyelundupan Narkoba

By akuntono | 28 Feb 2018 08:09
Jakarta,era.id - Penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut masih marak. Sepanjang Februari 2018, tim gabungan menangkap empat kapal ikan pembawa narkoba melalui perairan Indonesia, yakni KM Sunrise Glory, FV Min Lian Yu Yun 61870, MV Win Long BH 2998, dan MV Fu Yu BH 2916.

Para awak kapal penyelundup punya cara berbeda masuk ke Indonesia, di antaranya melalui jalur laut menuju pelabuhan yang minim pengamanan atau bahkan tidak dijaga.

"Terdapat pelabuhan khusus atau pelabuhan 'tikus' di Indonesia yang minim jumlah aparatnya atau tidak terdapat aparat. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendaratkan narkoba tanpa pengawasan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

Kapal-kapal asing tersebut, kata Susi, menyelundupkan narkoba dengan cara memindahkan ke kapal ikan atau kapal non-ikan (transhipment) hingga masuk ke Indonesia.

Ada juga penyelundup yang menggunakan bendera tidak sesuai identitas untuk mengelabui petugas, memalsukan dokumen kepemilikan atau izin kapal, hingga tidak mengaktifkan automatic identification system (AIS), serta tidak memiliki surat laik operasi atau surat persetujuan berlayar (port clearance) dari negara asal. 

Contohnya adalah Kapal Sunrise Glory berbendera Singapura tapi berkebangsaan Taiwan yang awaknya ditangkap TNI AL di Selat Philip pada 7 Februari 2018. Kapal tersebut diduga akan memindahkan narkoba ke yacht di Selat Sunda.

"Berdasarkan hasil analisis Tim Analisis Strategis Satgas 115, ditemukan bahwa KM Sunrise Glory memiliki empat nama kapal lain yaitu; FV Shuen De Ching Nomor 14, FV Shun De Man Nomor 66, FV Shuen De Ching Nomor 12, dan Jinn Horng Fa," ujar Susi.

"TNI AL dan BNN menemukan satu ton narkotika jenis sabu, SIPI Indonesia palsu, dan nakhoda tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya," tambahnya.

Ada juga kapal FV Min Lian Yu Yun 61870 yang ditangkap pada 20 Februari 2018 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, atas dugaan membawa muatan sabu. Kapal ini berbendera Singapura tapi berkebangsaan China berdasarkan hasil penelusuran dokumen kapal. Dari kapal ini, tim gabungan berhasil menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu dari atas kapal.

Kemudian kapal ketiga, kapal MV Win Long BH 2998 ditangkap tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian pada 23 Februari di perairan Selat Philip karena diduga memuat sabu. Kapal tersebut berbendera Taiwan dan pada saat ditangkap ditemukan satu ABK warga negara Taiwan, satu ABK warga negara China, dan 26 WNI. Hingga saat ini, pemeriksaan masih dilakukan untuk mencari sabu yang diduga berada di atas kapal.

Lalu terakhir kapal MV Fu Yu BH 2916 dengan kapasitas 478 GT ditangkap TNI AL pada 25 Februari karena diduga memuat sabu. Kapal ini berbendera Taiwan, namun berdasarkan dokumen-dokumen yang ditemukan nama kapal berubah-ubah yaitu MV Fu Yu BH 2916, Derhorng 569, dan Her Yow Nomor 3.

"Sampai dengan saat ini, pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan untuk mencari narkotika yang disembunyikan. Dugaan tindak pidana sementara terhadap kapal adalah tindak pidana pelayaran," ucap Susi.

Masuknya narkoba ke Indonesia lewat jalur laut memang sudah diprediksi Ketua Indonesia Narkotika Wacth, Josmar Naibaho. Menurut Josmar, jalur laut jadi pilihan karena luas dan lebih mudah menembus pengamanannya, ditambah lemahnya koordinasi dan mental penegak hukum.

"Lemahnya koordinasi merupakan salah satu faktor kenapa pemberantasan narkoba tidak maksimal," ungkap Josmar kepada era.id.

 

Rekomendasi
Tutup