Kendati tidak mengajukan eksepsi karena sudah disebutkan dalam pokok perkara, Aditya bersama kuasa hukum menilai ada kesalahan fakta hukum dalam surat yang dibacakan jaksa.
"Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah disampaikan ada beberapa hal yang ingin kami klarifikasi. Tapi karena sudah masuk dalam poin pokok perkara, maka Insya Allah kami akan melanjutkan tanpa eksepsi," kata Aditya di hadapan Majelis Hakim.
"Jadi kami lebih memilih untuk langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian," lanjut dia.
Aditya diduga memberikan suap 120.000 Dollar Singapura kepada Sudiwardono untuk memengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang tidak lain adalah ibu Aditya. Saat itu Aditya menjabat anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar.
Marlina sebelumnya terlibat kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) saat menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow pada 2010. Marlina diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Atas kasus tersebut, Marlina divonis 5 tahun penjara. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Kelanjutan sidang Aditya akan digelar pada Rabu (7/3/2018). Agenda sidang lanjuta nanti adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK.