Sidang Kukar, Saksi: Ada Uang Terima Kasih
Sidang Kukar, Saksi: Ada Uang Terima Kasih

Sidang Kukar, Saksi: Ada Uang Terima Kasih

By bagus santosa | 28 Feb 2018 17:24
Jakarta, era.id - Saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan pihak swasta Khairudin menyebut adanya pemberian uang terima kasih terhadap Bupati Kutai Kertanegara.

Hal ini disampaikan oleh Aji Sayid Muhammad Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (28/2/2018).

"Apa saudara mengetahui adanya pemberian gratifikasi terhadap terdakwa satu?" tanya Hakim Ketua Sugianto kepada Aji.

"Kalau itu tahu sih tidak, Pak. Cuma dengar-dengar dari pejabat yang sebelumnya," kata Aji.

Aji kemudian menjelaskan, dirinya pernah mendengar berita adanya pemberian uang terkait penerbitan izin usaha dan izin lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Disebutnya itu sebagai terima kasih gitu saja, saya tahunya seperti itu. Berupa uang terima kasih. Saya dengar dari pejabat sebelum saya," ungkapnya.

Uang tersebut, diberikan oleh pihak konsultan dan perusahaan yang mengurus izin. Namun uang itu tak langsung diberikan kepada Rita Widyasari melainkan melalui orang lain sebelum akhirnya disampaikan kepada Rita. 

"Ketika surat sudah diproses tinggal kita masukan ke pendopo untuk tanda tangan bupati, baru titipan dari pihak perusahaan tadi kita sampaikan melalui Suroto," jelas Aji.

Ia lantas menjelaskan, tidak semua perusahaan memberikan uang terima kasih. Kalau pun tidak memberikan uang terima kasih, Rita tetap mengeluarkan surat izin yang ditandatanganinya. Pemberian uang tersebut beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Aji juga menjelaskan, mengenai sosok Suroto, dia bukanlah pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar melainkan seorang dosen.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Kukar periode 2016-2021, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait izin proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. 

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi
Tutup