Jakarta, era.id - Polisi masih melakukan kajian laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sedang melakukan penelitian terhadap berkas laporan Jack.
"Artinya, dalam tahap penelitian dan penyidikan itu nanti penyidik akan mengklarifikasi pihak-pihak yang berkompeten. Misalnya pelapor nanti kita akan mencari klarifikasi dari pelapor itu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (1/3/2018).
Dalam laporan bernomor LP/995/II2018/PMJ/Dit.Reskrimsus itu, Jack menyebut diskresi Anies menutup Jalan Jatibaru Raya sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran itu, Anies terancam pidana 18 bulan kurungan subsider denda Rp1,5 miliar.
Pasal tersebut berbunyi, "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."
Anies juga dianggap melanggar ketentuan lain, yaitu Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan dan/atau gangguan fungsi jalan" misalnya.
Selain itu, sejumlah tudingan pelanggaran terhadap Pasal 25 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 juga mulai mengarah pada Anies.
"Makanya nanti kita periksa saksi ahli. Kira-kira apakah yang dilakukan itu sesuai dengan yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo