Empat orang itu adalah, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; dan ayahnya, mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun; serta Fatmawati Faqih yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Ketiga ini berperan sebagai penerima suap. Satu orang lainnya, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, ditetapkan sebagai pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Kendari secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (1/2/2018).
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (Tasya/era.id)
Dalam kasus ini, Wali Kota Kendari diduga bersama pihak lainnya menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa senilai Rp2,8 miliar.
Sebagai pihak penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi Hazmun Hamzah disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Pilkada 2018, Asrun (Tasya/era.id)
(Infografis/era.id)