Bupati Subang Bantah Terima Suap
Bupati Subang Bantah Terima Suap

Bupati Subang Bantah Terima Suap

By Ahmad Sahroji | 02 Mar 2018 13:41

Jakarta, era.id - Bupati Subang Imas Aryumningsih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/2), membantah menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar. Hal itu dia sampaikan kepada awak media usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (2/3/2018).

Imas yang berstatus sebagai tersangka itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 11.55 WIB. 

“Enggak. Boro-boro, sepeser pun enggak,” kata Imas sambil menuju mobil tahanan KPK.

Selain menetapkan Imas sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Darta dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Pemberian uang dari pengusaha dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sementara dugaan fee untuk bupati melalui perantara adalah Rp1,4 miliar.

Kronologi perkara

Dalam perkara suap ini, diduga Imas bersama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta terkait pengurusan izin di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai total Rp1,4 miliar. Diduga pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Pemberian uang dari pengusaha ini dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sementara dugaan fee untuk bupati melalui perantara adalah Rp1,5 miliar.

"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati. Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanya,” ungkap Komisioner KPK Basaria Panjaitan.

Sebagai pihak penerima Imas, Data, dan Asep disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup