Kedatangannya ini adalah untuk melakukan diskusi mengenai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur proses pengisian jabatan, pemberhentian jabatan, dan aspek-aspek pembinaan manajemen.
Menurut Airin, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan terkait manajemen ASN. Salah satu poin yang dibahas keduanya termasuk hambatan-hambatan dalam membenahi ASN.
“Jadi ada beberapa hal yang disinkronkan. Persoalan, masalah apa, hal-hal yang jadi hambatan didiskusikan bersama KPK dan KASN untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Airin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/3/2018).
Airin juga memaparkan dalam diskusi tersebut pihaknya bersama KASN dan KPK membahas terkait rotasi, mutasi, pengisian jabatan, serta pemberhentian aparatur sipil.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Tasdik. Pihaknya diundang untuk membicarakan manajemen ASN dan berdiskusi mengenai UU tersebut.
Dalam kesempatan ini, Tasdik juga menyinggung perihal lelang jabatan. Menurutnya, dalam penerimaan ASN tidak menggunakan sistem lelang melainkan dengan sistem seleksi terbuka dan kompetitif.
“Sistemnya kita bangun, pengawasannya kita tingkatkan, dan juga ada pembinaan lebih lanjut. Kalau memang ada praktik suap (dalam promosi jabatan), ya, kita harus konsisten, tegas mengambil keputusan,” kata dia.