"Pemerintah membuat kebijakan dan presiden mengambil kebijakan atau instansi lainnya, untuk memberikan perawatan yang baik untuk Abu Bakar Ba'asyir, jadi kemanusiaan ini," kata Wapres Kalla, seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/3/2018).
Untuk itu JK menyebut pemerintah atau pun instansi terkait mengambil kebijakan dengan memberi kesempatan Ba'asyir menjalani perawatan.
"Ya memang ada aturan-aturannya, setelah berapa tahun dia dapat, kan beliau sakit jadi perlu perawatan. Ini kan sisi kemanusiaan yang juga saya kira untuk semuanya," jelas JK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ditjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan izin berobat Baasyir ke RSCM. Ba'asyir pun telah menjalani pengobatan pada Kamis (1/3) kemarin.
"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Ba'asyir disetujui oleh Dirjen PAS, dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," jelas Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Ba'asyir diagnosis menderita penyakit CVI alias chronic venous insufficiency, yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena.
"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88," lanjut ade.