Kritik Boleh, Fitnah Jangan
Kritik Boleh, Fitnah Jangan

Kritik Boleh, Fitnah Jangan

By Yudhistira Dwi Putra | 04 Mar 2018 10:37
Semarang, era.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberantas para penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

Mendagri mendorong Polri untuk tak pandang bulu, siapa pun yang mencoba memecah belah kesatuan bangsa, wajib disikat habis.

"Mari Kita dukung langkah-langkah Polri untuk memberantas siapa pun orangnya, kelompok, golongan, perorangan yang punya iktikad memecah belah masyarakat dengan menyebarkan berita-berita yang sifatnya fitnah," ujar Mendagri, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (4/3/2018).

Tjahjo juga mengapresiasi langkah kepolisian selama ini, yang menurutnya cukup cepat dan tanggap, apalagi terkait rencana Kapolri membentuk satgas penangkal hoaks di media sosial.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, setiap orang boleh saja melempar kritik kepada pemerintah, terlebih jika kritik ditujukan untuk perubahan ke arah yang lebih baik.

Namun, yang penting menurut Tjahjo adalah bagaimana kritik dilakukan tanpa tendensi, apalagi menghujat dan memfitnah.

Sebelumnya, Polisi meringkus enam anggota sindikat Muslim Cyber Army (MCA). Keenamnya ditangkap atas penyebaran hoaks tentang penyiksaan ulama dan kebangkitan PKI di Indonesia. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Di antaranya, Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (25) di Sumedang, Ronny Sutrisno (40) di Palu dan Tara Arsih Wijayani (40) di Yogyakarta.

Tags : berita hoaks
Rekomendasi
Tutup