Polri Terancam Kehilangan Rp600 M
Polri Terancam Kehilangan Rp600 M

Polri Terancam Kehilangan Rp600 M

By Yudhistira Dwi Putra | 04 Mar 2018 15:21
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif STNK dan BPKB. Putusan itu dikeluarkan setelah seorang warga asal Pamekasan, Noval Ibrohim Salim mengajukan uji materi ke MA.

Korlantas Mabes Polri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"PP 60 ini akan direvisi atau diperbaharui atau akan dicabut sebagian sesuai putusan MA, yaitu poin E 1 dan 2. Roda dua dikenakan Rp25.000 dan roda empat Rp50.000," ungkap Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Risyapudin Nursin di peluncuran Spionam, Minggu (4/3/2018).

Risyapudin mengatakan, Korlantas Polri akan menggelar rapat dengan Kemenkeu, Senin (5/3). "Kita menunggu regulasi itu. Regulasi pencabutan dan pelaksanaan putusan itu. Polri hanya pelaksana," ungkapnya.

Karena putusan tersebut, Polri diprediksi akan kehilangan pendapatan hingga Rp600 miliar per tahun. "Sebetulnya dana itu dikembalikan lagi ke masyarakat. Membuat layanan online, integrasi polda dan polres. Kalau itu hilang, kita cari pendanaan lain lagi," lanjutnya.

Dalam putusannya, MA membatalkan PP 60 dengan pertimbangan bahwa PP tersebut bertentangan dengan peraturan dalam Pasal 73 Ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Rekomendasi
Tutup