Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, Senin (5/3/2018).
Kelima saksi yang diperiksa KPK adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin Angin, Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
“Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang suap untuk memuluskan peminjaman dana Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).