Jakarta, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Pihak kuasa hukum yakin kliennya sebagai advokat hanya dapat diadili dewan kehormatan profesi.
"Jadi yang bisa menilai, kalau dia (Fredrich) tidak bekerja sesuai aturan itu bukan orang lain. Jadi yang berhak menentukan seseorang bekerja sesuai dengan etika profesinya atau tidak ya organisasi profesi," jelas kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakpus, Senin (5/3/2018).
Sidang putusan sela hari ini akan dipimpin hakim Saifudin Zudhri beranggotakan Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara, dan Titi Sansiwi. Majelis hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi yang diajukan Fredrich.
Sebelumnya, jaksa KPK menolak eksepsi yang diajukan Fredrich. Jaksa berpendapat alasan yang dikemukakan Fredrich dalam eksepsinya tidak sah sebab merupakan bentuk penyangkalan atas fakta dakwaan. Fredrich dianggap terlalu dini mengajukan eksepsi karena seharusnya hal itu dilakukan setelah pembuktian materi perkara.
“Ternyata pada alasan eksepsi nomor 1 sampai 76 hanya berisi ungkapan kekesalan dan curahan hati dari terdakwa, yang membantah fakta-fakta dalam surat dakwaan,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh KPK terhadap Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.