Pembukaan Rapat Paripurna DPR Singgung UU MD3
Pembukaan Rapat Paripurna DPR Singgung UU MD3

Pembukaan Rapat Paripurna DPR Singgung UU MD3

By bagus santosa | 05 Mar 2018 14:17
Jakarta, era.id - Usai reses selama tiga pekan, DPR menggelar rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV tahun 2017-2018. Rapat paripurna ini belum mengagendakan pelantikan calon Wakil Ketua DPR yang baru sesuai dengan amanat revisi UU MD3. 

Padahal, kursi ini sudah disiapkan untuk PDI Perjuangan sejak awal Januari setelah Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilantik jadi Ketua DPR.

Menurut Bambang, molornya pelantikan pimpinan DPR baru ini bukanlah persoalan yang signifikan. Sebab, masih ada batas waktu 30 hari kerja setelah revisi UU MD3 disahkan.

"Kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan UU tanggal 15 nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tangga 14 atau 13 berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

"Dan itu artinya calon Wakil Ketua DPR sudah bisa dilantik dan PDIP sudah bisa menyetorkan nama calonnya kepada pimpinanan DPR," lanjut politikus Golkar itu.

UU MD3 masih jadi perdebatan

Saat rapat paripurna ini digelar, revisi UU MD3 masih menarik untuk didiskusikan. Adalah Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate yang meminta revisi ini dicabut. Permintaan ini merupakan usulan masyarakat ketika dia turun ke daerah pemilihan selama masa reses.

"Memohon dengan hormat agar pimpinan DPR agar segera berkonsultasi kepada presiden mencari jalan untuk mencabut kembali keputusan paripurna terkait UU MD3," kata Johnny.

Interupsi yang dilontarkan Johnny itu mendapat tanggapan dari Fraksi PDIP. Tanggapan itu keluar dari mulut anggota Fraksi PDIP melalui Henry Yosodiningrat yang menegaskan tak perlu pencabutan revisi UU MD3.

"Saya memandang sama sekali tidak ada urgensinya untuk dicarikan solusi dengan presiden karena bukankah di dalam pengesahan UU MD3 kita sama-sama tahu telah dilakukan pengesahan DPR bersama dengan pemerintah. Pihak pemerintah diwakili Menkumham. Artinya UU sudah tidak ada persoalan karena sah secara hukum tinggal diundangkan," tegas Henry.

Sebelumnya pada Senin (12/2) DPR telah mengesahkan revisi UU MD3 jadi UU dalam rapat paripurna. Tapi. tidak semua fraksi di DPR setuju pengesahan revisi UU MD3. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, dua fraksi, PPP dan Nasdem menolak keputusan ini.

Revisi UU MD3 ini awalnya untuk menambah kursi pimpinan DPR guna mengakomodasi PDIP selaku pemenangan Pemilu 2014. Namun, belakangan revisi itu menyelipkan penguatan kewenangan DPR. Penambahan kewenangan ini yang dikritisi masyarakat dan menganggap DPR jadi antikritik.

Rekomendasi
Tutup