"Enggak (jadi tahanan rumah)," singkat Wiranto usai bertemu Presiden Jokowi di gedung Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/3/2018) sore.
Kendati demikian, pemerintah tetap memberi keringanan terhadap pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min Ngruki, Solo, itu. Ba'asyir rencananya bakal dipindahkan ke rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan yang dekat dengan kediamannya di Solo.
"Tentunya dijaga supaya tetap sehat. Yang bersangkutan kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dekat dengan rumah yang bersangkutan," ujar Wiranto.
Kebijakan itu diambil berdasarkan persetujuan Jokowi dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan aspek hukum.
"Tadi saya sudah menghadap beliau (Jokowi). Arahan beliau masuk pada konsep kemanusiaan. Yang bersangkutan (Ba'asyir) sudah cukup tua dan jalani hukum cukup lama dan kesehatannya juga menurun," ujarnya.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, rencana perubahan status Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan di Lapas Gunung Sindur menjadi tahanan rumah adalah ide Presiden Joko Widodo. Pertimbangannya karena Ba'asyir sudah tua dan sakit-sakitan sehingga perlu perawatan dan pendampingan keluarga.