Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat belum bersikap menyusul keputusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau setuju dengan Bawaslu dan meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Hasil pleno hari ini belum memutuskan terkait dengan apakah menindaklanjuti putusan Bawaslu memenangkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Arya Duta, Gambir, Senin (5/3/2018).
Ilham mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan dari Bawaslu tentang keputusannya meloloskan PBB. Salinan tersebut nantinya akan digunakan KPU sebagai dasar untuk mengambil keputusan dalam rapat pleno.
KPU akan melihat beberapa fakta persidangan dan putusan yang tercantum dalam salinan surat keputusan PBB. Ilham menyebut, pihaknya punya waktu selama tiga hari sejak Bawaslu mengeluarkan surat keputusan guna menentukan sikap.
"Dalam putusan Bawaslu paling lambat tiga hari, begitu kita segera menerima putusan tersebut, Insyaallah besok kita akan putuskan," ujar Ilham.
Bawaslu mengeluarkan surat keputusan sidang ajudikasi antara KPU dengan PBB pada Minggu (4/3/2018) kemarin. Dalam surat keputusannya, Bawaslu meloloskan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut sebagai partai peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan tidak lolos oleh KPU lantaran dituding tidak memenuhi syarat saat verifikasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.