Dalam percakapan ketiganya, disebut seseorang dengan inisal 'Babe'. Berikut hasil transkrip rekaman sadapan yang pernah dilakukan oleh ketiganya:
Male 1: Makanya si Babe saja teriak-teriak. 'Ya udah gimana?' Biarin aja dulu, belum pada mau patungan sama saya
Male 2: (Tertawa)
Male 1: Kita yang ngomong sendiri, tunggu dulu (tertawa)
Male 4: Hmm yang dipegang uangnya kan gitu
Saat dikonfirmasi, Irvanto membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembicaraan yang diduga membicarakan terkait KTP elektronik. Irvanto mengaku, sedang mengerjakan urusan lain yakni lelang mobil sim.
“Iya, saya ada di situ untuk ada urusan lain, jujur saja. Di tahun 2010 itu ada mau lelang mobil SIM keliling,” kata Irvanto dalam persidangan, Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Di situ ada siapa saja? membahas urusan yang lain," tanya jaksa Basyir kepada Irvanto.
“Iya, tapi saya sama sekali tidak ingat karena banyak orang” jawab Irvanto.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus e-KTP, kedua tersangka baru itu Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"KPK telah temukan bukti permulaan cukup untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, IHP dan MOM," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (28/2).
Keduanya, diduga bersama Novanto; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; anggota Konsorisum PNRI, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto; merekayasa proyek e-KTP dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi.