Di Mana Salahnya Dengar Musik Saat Berkendara?
Di Mana Salahnya Dengar Musik Saat Berkendara?

Di Mana Salahnya Dengar Musik Saat Berkendara?

By akuntono | 06 Mar 2018 08:04
Jakarta, era.id - Setiap orang harus konsentrasi dan taat aturan saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, sesuai Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran berkendara bisa diganjar hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU tersebut.

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedang hangat dibicarakan setelah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyebut merokok dan mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraan roda empat atau roda dua adalah pelanggaran. Meski dalam UU tersebut tidak ada penjelasan merokok dan mendengarkan musik sebagai pelanggaran.

Budiyanto menyebut merokok dan mendengarkan musik saat berkendara sebagai pelanggaran karena dikategorikan dapat mengganggu konsentrasi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menilai boleh saja berkendara sambil merokok untuk menghilangkan stres akibat kemacetan lalu lintas. Menurut Argo, prinsip aturan berkendara adalah tidak mengganggu dan mencelakakan orang lain.

"Kalau orang sedang menyetir, macet, stres, merokok boleh. Kalau merokok saja boleh kok mendengarkan musik enggak boleh. Dengar musik boleh-boleh saja. Kecuali kalau merokok dan puntungnya kena orang," tutur Argo, di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Merujuk Pasal 106 ayat 1, ada tujuh hal yang disebut dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara. Satu di antaranya adalah menggunakan telepon karena karena pandangan pengemudi dari jalan bakal teralihkan pada layar telepon.

Salah satu bentuk penggunaan telepon antara lain membalas pesan singkat dan membaca peta GPS. Jika pengemudi harus menggunakan telepon genggam saat berkendara disarankan menepi dan berhenti dulu.

"Itu yang dijaga. Jangan menggunakan gawai WA dan SMS saat menyetir," katanya lagi.

Secara psikologis ada orang yang mampu mengerjakan berbagai aktivitas dalam satu waktu. Bagi sebagian orang, mendengarkan musik dan merokok bisa meningkatkan konsentrasi. Psikolog Klinis Kasandra Putranto menambahkan, secara psikologis mendengarkan musik memang bisa memengaruhi kondisi mental manusia.

"Ada orang-orang tertentu yang memang enggak bisa melakukan pekerjaan ganda, mengemudi sambil menyanyi. Ada lagu-lagu tertentu yang sifatnya memengaruhi kondisi mental. Kalau pakai teriak-teriak, tutup kuping full, joget-joget plus ngaca plus rekaman jelas berbahaya. Apalagi yang pakai earphone," ujar Kasandra.

(Ilustrasi/era.id)

Tags : lalu lintas
Rekomendasi
Tutup