KPK Sebut Fredrich Mengada-ada Soal Sprindik
KPK Sebut Fredrich Mengada-ada Soal Sprindik

KPK Sebut Fredrich Mengada-ada Soal Sprindik

By bagus santosa | 06 Mar 2018 02:24
Jakarta, era.id - Fredrich Yunadi menuding surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK atas namanya menggunakan nama palsu. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menepis tudingan itu. Dia memastikan keaslian sprindik Fredrich dan menganggap pernyataan Fredrich mengada-ada.

"Saya kita mengada-ada ya. Sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Tidak hanya soal sprindik, KPK beranggapan alasan Fredrich yang disampaikan pada eksepsinya juga mengada-ada. Itu pula yang membuat nota keberatannya ditolak hakim.

"Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," ungkapnya.

Febri menjelaskan keabsahan dari sprindik dilihat dari kewenangan pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Dalam sprindik itu tertera nama penyidik yang menerima perintah penugasan untuk menangani kasus ini.

"Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam penyidik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan," tuturnya.

Perlu di ketahui, Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh KPK terhadap Novanto sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup