Perjuangan Kandas, PKPI Gagal Maju Pemilu 2019
Perjuangan Kandas, PKPI Gagal Maju Pemilu 2019

Perjuangan Kandas, PKPI Gagal Maju Pemilu 2019

By Yudhistira Dwi Putra | 06 Mar 2018 19:43
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan sengketa penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu dibacakan Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi antara PKPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).

Keputusan tersebut diambil lantaran Bawaslu menilai selama persidangan ajudikasi PKPI dianggap tidak dapat memberikan bukti-bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli fakta yang memperkuat permohonan sengketa.

Sebelumnya, PKPI dan KPU telah menjalankan lima kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon (KPU) serta pemeriksaan bukti dan saksi.

Selain itu, PKPI juga dianggap tidak memenuhi persyaratan kepengurusan dan anggota partai politik. Menurut hasil verifikasi faktual KPU, PKPI dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan di empat Provinsi dan 73 kabupaten/kota, yakni Jawa Timur dengan 15 Kabupaten/Kota, Jawa Tengah (26), Jawa Barat (15), dan Papua (17).

"Pemohon tidak dapat menunjukkan sebagaimana persyaratan, oleh karenanya permohonan pemohon ditolak, dalil pemohon tidak dipertimbangkan karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat membacakan keputusan.

Berdasarkan Pasal 173 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur mengenai syarat partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Syarat tersebut, antara lain 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan kecamatan, keanggotaan maupun status kantor atau kepemilikan kantor.

Ketetapan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 telah disahkan secara hukum dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.

 

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi
Tutup