Tiga Agenda Pemberantasan Korupsi PPATK dan KPK
Tiga Agenda Pemberantasan Korupsi PPATK dan KPK

Tiga Agenda Pemberantasan Korupsi PPATK dan KPK

By Yudhistira Dwi Putra | 06 Mar 2018 21:14
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas beberapa hal, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae hadir dalam undangan tersebut.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, salah satu agenda pembahasan paling penting adalah bagaimana meningkatkan TPPU agara dapat didorong ke pengadilan.

"Tujuannya adalah meningkatkan TPPU dibawa ke pengadilan. Jadi, dari kasus korupsi yang ditangani hari ini banyak yang belum diikuti dengan TPPU,” kata Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Selain itu, KPK dan PPATK juga membahas hal lain seperti Peraturan Presiden (Perpres) terkait Benefit Ownership. Sehingga bila perusahaan menerima keuntungan dari sebuah kasus korupsi maka bisa ditentukan siapa pelaku yang menerima keuntungan. 

“Di samping itu kita ingin mendorong RUU mengenai transaksi uang kartal itu segera dibahas di DPR dan segera disahkan. Jadi nanti tindak pidana korupsi dapat diminimalkan. Apalagi sekarang sudah dilarang transaksi uang kartal dalam jumlah besar,” ujar Agus.

Poin bahasan lain yang tak kalah penting adalah mengawal kelangsungan pilkada dan pemilu agar jauh dari tindak pidana korupsi. PPATK siap memonitor segala transfer dana dalam jumlah besar, baik yang dilakukan oleh calon kepala daerah ataupun pendukungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kiagus juga menyebut bahwa pertemuan membahas sistem pemberantasan korupsi dapat semakin sistemik melalui peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan dan mampu membatasi transaksi uang tunai.

“Dengan penerapan TPPU kami harapkan pelaku korupsi akan berkurang dan kita dapat memulihkan negara secara optimal,” kata Kiagus.

Tags : kpk
Rekomendasi
Tutup