"Sesuai dengan petunjuk Pak Ketum (Ketua Umum) dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN," kata Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh, usai menghadiri sidang adjudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Imam menilai keputusan KPU ganjil lantaran PKPI merupakan partai yang sudah lama eksis, bahkan sudah beberapa kali lolos sebagai peserta pemilu.
"Kita yakin bahwa Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," tambah dia.
Ketidakcermatan itu, menurut Imam, lantaran Bawaslu tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan PKPI, termasuk pendapat ahli. Gugatan ke PTUN dilayangkan untuk mengejar keadilan.
"Isitilahnya kita itu yang selama ini sudah berusaha untuk menjemput keadilan. Kita sekarang bertekad untuk mengejar keadilan sampai kapan pun," tandas Imam.
Komisioner Komisi Pemilihan (KPU) Umum Hasyim menyatakan pihaknya akan menghadapi gugatan PKPI secara profesional. Hasyim mengatakan, hal itu sudah menjadi bagian dari risiko kerja KPU.
"KPU siap karena satu-satunya yang dapat dimohonkan jadi termohon dan tergugat itu KPU, jadi mau enggak mau, suka enggak suka harus dihadapi," kata Hasyim.