"(Amar putusan) mengabulkan gugatan penggugat (PKPI) untuk seluruhnya. Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima," dikutip dari keterangan tertulis terkait putusan yang disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga : Syarat Keterwakilan Hambat PKPI
Dalam putusannya PTUN memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan KPU No. 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
KPU dianggap cacat prosedur dalam menerbitkan objek sengketa. PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan SK baru tentang penetapan PKPI menjadi partai politik peserta pemilu legislatif 2019.
"Sesuai perundang-undangan yang ada, putusan PTUN adalah final dan mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan," demikian kutipan putusan PTUN.
Baca Juga : Kegeraman PKPI Pada KPUD