"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Partai Idaman untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan KPU ke PTUN. Idaman masih akan melakukan perlawanan," kata Rhoma Irama melalui keterangan persnya , seperti dilansir Antara, Kamis (8/3/2018).
Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rhoma didampingi Sekjen Partai Idaman Ramdansyah, pendukung partai, dan tim kuasa hukum Partai Idaman yang dipimpin pengacara senior, Alamsyah Hanafiah.
Rhoma menambahkan, objek yang disengketakan Partai Idaman soal Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58, yang dikeluarkan 17 Februari 2018, tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Gugatan terhadap keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, telah didaftarkan Partai Idaman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, gugatan itu ditolak Bawaslu, 5 Maret 2018.
Tak hanya Partai Idaman, KPU juga menolak gugatan empat partai lainnya yang mengajukan sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), PKB, PKPI dan Partai Rakyat juga ditolak gugatannya oleh KPU.
Setelah melalui serangkaian mediasi dan adjudikasi dengan KPU, PBB akhirnya dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hal ini merupakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi mediator antara PBB dengan KPU.