"Pasti kita akan pertimbangkan, misalnya apakah nama-nama atau peran lain, uang disampaikan di proses persidangan atau penyidikan dengan tersangka lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Febri menjelaskan, KPK masih mempertimbangkan bantahan-bantahan yang disampaikan Novanto, termasuk bantahan menerima uang sebanyak 7,3 juta dolar AS. Untuk menjadi justice collaborator, Novanto harus beritikad baik dan mengakui perbuatannya.
"Tentu akan menjadi perhatian bagi KPK dalam mempertimbangkan dikabulkan atau ditolaknya JC tersebut, yang pasti kalau tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya, apalagi bukti-bukti juga sudah dihadirkan tentu sulit mengabulkan," ujar Febri.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri.
Novanto disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.