"Terdakwa memberikan uang kepada Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar melalui rekening bank Mandiri atas nama Rita Widyasari,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Jaksa menyebut Hery telah memberi suap sebanyak dua kali kepada Rita. Bahkan Jaksa menjelaskan, Hery sudah mengenal Rita sebelum dilantik menjadi Bupati Kukar.
"Untuk memperlancar pengurusan izin, Heri memerintahkan stafnya untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati. Atas perintah terdakwa sekitar Juni 2010 Hanny Kristianto menemui Rita Widyasari dan menyampaikan permohonan izin lokasi yang diajukan oleh terdakwa," jelas Jaksa.
Usai dilantik, Hery kembali menghubungi Rita agar segera menandatangani izin lokasi tersebut. Setelah itu Jaksa mengatakan, Rita lansung menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertananan Setda Kabupaten Kutai Kartanegara, Ismed Ade Baramuli untuk menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 16.000 hektare.
"Surat distempel Bupati Kukar dan diantar Ismed bersama Hery ke rumah Rita untuk dimintai tandatangannya, meski belum ada paraf dari pejabat terkait," tambah Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Hery Susanto lantas didakwa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.