KPK Perpanjang Masa Penahanan Made Oka Masagung

| 20 Apr 2018 15:12
KPK Perpanjang Masa Penahanan Made Oka Masagung
Made Oka Masagung menggunakan baju oranye. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Made Oka Masagung, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka MOM (Made Oka Masagung) selama 40 hari ke depan mulai 24 April sampai 2 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (20/4/2018).

Setelah mengurus berkas perpanjangan penahanan, Made Oka Masagung yang keluar 11.15 WIB tak menjawab pertanyaan awak media. Termasuk, apakah dirinya akan mengajukan justice collaborator kepada KPK. Saat itu, dirinya langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan KPK.

Sebagai informasi, kolega Setya Novanto ini mulai ditahan sejak Rabu, (4/4). Nama Made Oka Masagung juga sering disebut dalam persidangan kasus e-KTP sebagai penerima uang 2 juta dolar AS dari PT Quadra Solution yang merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium yang mencetak e-KTP.

Dalam kasus ini korupsi e-KTP, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Ia disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi--yang merupakan keponakannya--.

Rekomendasi