Terungkap! Mahalnya Urus Izin di Kukar
Terungkap! Mahalnya Urus Izin di Kukar

Terungkap! Mahalnya Urus Izin di Kukar

By Aditya Fajar | 07 Mar 2018 18:36
Jakarta, era.id - Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Merujuk keterangan saksi, ternyata ada tarif khusus untuk mengurus izin di Pemkab Kukar.

Tarif itu disebut untuk pengurusan izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Nominal tarif yang diminta juga bervariasi mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah, sekali mengurus izin.

Hal itu disampaikan Hamsyin, konsultan PT Agronusa Sartika. Dia mengaku diminta Abrianto Amin, salah seorang dari Tim 11 (tim sukses Rita).

"Dulu saya mengurus IUP (Izin Usaha Pertambangan) ke KP Eksplorasi. Mau ketemu Bupati enggak bisa, katanya harus melalui timses namanya Abrianto Amin. Dia lihat kalau tanah itu luasnya 5 ribu hektare, biayanya se-milyar katanya," ungkap Hamsyin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Tak sampai di situ, Hasyim mengaku kerap dimintai tarif atau biaya tambahan setiap pemberian paraf permohonan izin. Hingga akhirnya, dirinya tak lagi melanjutkan untuk mengurus pertambangan karena tidak memiliki dana yang cukup.

"Karena bos yang minta diuruskan tidak punya uang akhirnya tambang itu dijual. Kan malah dapat uang karena ada tarif tambahan setiap urus izin," papar Hamsyin.

Direktur CV SMD Raya Nor Hamdani pernah diminta Rp30 juta sekali urus izin (Foto: Tasya/era.id)

Saksi lainnya Direktur CV SMD Raya Nor Hamdani, juga mengaku pernah dimintai sejumlah uang untuk mengurus izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Dia diminta uang Rp30 juta untuk perpanjangan izin SPBU di wilayah Tenggarong, Kukar.

"Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan kontrak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kukar, saya kemarin diminta Rp30 juta untuk urus izin di tahun 2016," kata Hamdani.

Hamdani menyebut, selain untuk perusahaannya, dirinya juga mengurus izin lingkungan untuk beberapa perusahaan lainnya seperti PT Fajar Indah, PT Panca Mas, dan PT Pulau Indah Anugerah. Setiap perusahaan tersebut lantas dikenakan biaya pengurusan izin sebesar Rp30 juta. 

Adapun biaya tersebut digunakan untuk pemeriksaan dokumen dan diserahkan kepada pegawai Dinas Lingkungan Hidup bernama Ali.

"Jadi totalnya Rp120 juta karena urus tiga perusahaan sekaligus dan waktu itu yang urus pegawai dari dinas lingkungan hidup namanya Pak Ali," lanjut Hamdani.

Sebagai informasi, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Tags :
Rekomendasi
Tutup