KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin Terkait TPPU Rita Widyasari, Sita Belasan Mobil

| 08 Jun 2024 07:00
KPK Geledah Rumah Pengusaha Said Amin Terkait TPPU Rita Widyasari, Sita Belasan Mobil
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, tim penyidik menyita belasan mobil dari penggeledahan itu.

"Ada belasan mobil yang disita," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).

Meski demikian, belum dirinci mobil apa saja yang disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita 91 mobil dan motor terkait kasus TPPU ini. Diantaranya ada Lamborghini dan Hummer.

"(Penyitaan) terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain -lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).

Selain itu, KPK juga menyita 30 jam tangan berbagai merek, seperti ada Rolex, Richard Mille, serta Hublot. Bahkan, ada tim penyidik pun sudah mengamankan ratusan dokumen terkait kasus ini.

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik, kemudian ada lima bidang tanah  ribuan meter di sana," ungkap Ali.

Meski demikian, Ali enggan berkomentar saat ditanya apakah lokasi penyitaan tersebut berada di rumah Manajer Timnas Indonesia sekaligus kakak ipar Rita, Endri Erawan. Dia hanya menyebut, pihaknya menduga seluruh barang sitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi.

"Mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa gitu kan, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK, untuk menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi. Kan ada unit unit mobil yang memang di sita dari rumah-rumah yang dilakukan penggeledahan dimaksud," jelas Ali.

Ali menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery atas tindakan korupsi yang dilakukan Rita. Dia memastikan, tim penyidik bakal terus menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," jelas Ali.

Sebagai informasi, Rita Widyasari sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Rekomendasi