Ketua MPR Minta Pengedar Narkoba Ditembak Mati
Ketua MPR Minta Pengedar Narkoba Ditembak Mati

Ketua MPR Minta Pengedar Narkoba Ditembak Mati

By Ahmad Sahroji | 07 Mar 2018 20:58
Jakarta, era.id -  Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut Undang-Undang (UU) narkotika perlu dikaji ulang. Sebab, saat ini, Indonesia darurat peredaran narkoba.

Hal itu ditandai dengan penuhnya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hampir 80 persen terisi oleh narapidana narkoba.

"Saya di Sumsel itu saudara-saudara tahu berapa? 80 persen lapas itu isinya narkoba. Dan 80 persen itu jadi pasar baru. Keluar 20 masuk 30, keluar 30 masuk 40," tutur Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Untuk itu, Zulkifli meminta para korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi bukan dipenjarakan. Akan tetapi, untuk para pengedar dan bandar Zulkifli setuju untuk ditembak mati.

"Tapi yang paling penting, pengedar apalagi bandar besar itu harus ditembak mati. Orang korban masuk semua ke lapas, enggak muat lapasnya. Jadi (Undang-Undang) mesti dikaji ulang saya kira ya,” ujarnya.

Infografis (era.id)

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sambutannya di rapat paripurna mengatakan akan mendorong Badan Legislasi untuk revisi RUU tentang Narkotika.

"Kita jihad melawan Narkoba. Kami mendorong meminta Baleg (Badan Legislasi) untuk revisi draf RUU narkotika," ucap Bamsoet dalam pidato pembukaan masa sidang ke IV di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Bamsoet, Undang-Undang tentang Narkotika kini tak lagi memeberikan efek jera untuk pengedar dan bandarnya. 

"Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada bandar maupun pengedar narkoba," kata Bamsoet.

Rekomendasi
Tutup