Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Semarang, Ihsan Ahad Tanjung bersaksi, dirinya menerima kartu ATM dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo, yang tidak lain adalah Adiputra Kurniawan, terpidana penyuap Tonny yang juga mantan Komisaris PT Adiguna Keruktaman (AGK).
Menurut catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ihsan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sampai 4 Agustus 2017, uang yang dikirim kepada Ihsan ke rekening atas nama Joko Prabowo berjumlah Rp25 juta dan Rp110 juta.
Jaksa lalu menanyakan apa tujuan Adiputra mengirimkan uang yang tidak sedikit itu kepada Ihsan.
“Kalau nggak salah untuk operasional," jawab Ihsan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Tonny dan Adiputra, Ihsan mengaku, kartu ATM itu diblokir sehingga tak dapat digunakan lagi.
“Setelah ada OTT KPK pada Agustus 2017 lalu, saya membuang kartu ATM tersebut di tempat sampah Stasiun Gambir karena enggak bisa digunakan atau diblokir," kata jaksa masih membacakan BAP Ihsan.
Saksi lain, Bobby Agusta yang merupakan PNS KSOP Tanjung Emas juga mengaku mendapat transferan uang. Bobby menyebut, ia menerima uang Rp30 juta yang tidak diketahui pengirimnya. Ia mengklaim baru mengetahui ada uang itu setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Pas waktu ditanyain KPK ada rekening masuk tapi saya enggak tahu sumbernya dari mana. Jumlahnya Rp30 juta," aku Bobby.
Tak hanya Bobby, saksi yang juga PNS KSOP Tanjung Emas bernama Puji Purwanto mengatakan menerima cipratan uang yang diterimanya melalui rekening istrinya. Puji mengungkap, uang itu berasal dari rekening atas nama Joko Purnomo.
Ia menerima sebanyak dua kali, yaitu Rp2 juta dan Rp15 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap modus pemberian suap Adiputra ke Tonny dan sejumlah stafnya, yaitu dengan membuat puluhan rekening menggunakan nama palsu Yongki Goldwing dan Joko Prabowo.
Sebelumnya, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dari Adiputra sebesar Rp2,3 miliar.
Uang itu diberikan terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Proyek tersebut tersebar di sejumlah pelabuhan berbeda, yakni proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, 479.700 USD, 4.200 EUR, 15.540 GBP, 700.249 SGD, dan 11.212 RM.
Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.