Saat keluar dari rumah Novanto, beberapa penyidik KPK itu nampak membawa sejumlah barang, di antaranya 2 boks warna hitam, 1 koper besar warna biru, 1 koper besar warna hitam, dan 3 tas jinjing, serta 1 alat elektronik.
Penyidik KPK berada di rumah Novato sejak sekitar pukul 22.00, dengan maksud menangkap Ketua DPR RI yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tersebut.
Namun, Novanto tidak berada di rumahnya sehingga penangkapan belum dapat dilakukan. Saat penyidik KPK datang, di rumah tersebut ada istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan asisten rumah tangganya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, dan Ketua DPP Partai Golkar Aziz Syamsudin sempat datang ke rumah Novanto. Namun tidak ada informasi mengenai keberadaan Novanto dari ketiganya.
KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto karena mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun tersebut.
KPK berharap Novanto menyerahkan diri. Jika tidak menyerahkan diri, maka KPK akan meminta Polri memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sementara itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan bahwa tidak ada hal luar biasa yang dilakukan penyidik di dalam rumah Novanto. Dia keberatan penyidik datang ke rumah kliennya dan berencana mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.
"Enggak ada sesuatu hal yang rahasia. Silakan surat-suratnya diperiksa, silakan foto-foto diperiksa," ucap Fredrich.