Apa Syarat PKL Dapat Kios di Sudirman Thamrin?
Apa Syarat PKL Dapat Kios di Sudirman Thamrin?

Apa Syarat PKL Dapat Kios di Sudirman Thamrin?

By akuntono | 08 Mar 2018 12:12
Jakarta, era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pedagang kaki lima (PKL) yang akan mendapat kios di Jalan Sudirman-Thamrin bakal dilatih dan diseleksi. Menurut Sandi, seleksinya akan dilakukan Dinas UMKM DKI Jakarta.

Pedagang yang mendapatkan kios merupakan hasil seleksi dari sekitar 10.000 UMKM yang ikut program OK OCE.

"Nanti, kurasinya di Dinas UMKM, akan dibangun. Intinya, mereka memiliki produk yang sesuai," ujar Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Sandi menjelaskan, PKL yang menempati kios di trotoar Sudirman-Thamrin harus mengikuti pelatihan dan pendampingan sebelumnya. Selain itu, PKL yang mendapat kios di trotoar Sudirman-Thamrin juga harus memiliki laporan keuangan dan patuh membayar pajak.

"PKL memiliki pelatihan dan pendampingan, yang sudah melewati proses, ada laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Lalu mereka juga menjadi pembayar pajak yang patuh. Seperti itu," ujar Sandi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal menata trotoar Jalan Sudirman-Thamrin, lebarnya ditambah dan dilengkapi fasilitas penunjang pejalan kaki. Dijanjikan juga disediakan kios yang menyediakan berbagai kebutuhan pejalan kaki dan pengguna transportasi umum.

"Kios-kios penunjang yang nanti akan dibuatkan. Jadi, kemungkinan besar seperti majalah, koran, dan penjualan kartu Transjakarta. Jadi kios-kiosnya bukan kios makanan, tidak, tapi kios penunjang yang memang relevan dengan kegiatan di tempat itu," sebut Anies.

Rekomendasi
Tutup