Babak Baru Perjalanan dr Bimanesh
Babak Baru Perjalanan dr Bimanesh

Babak Baru Perjalanan dr Bimanesh

By Aditya Fajar | 08 Mar 2018 15:21
Jakarta, era.id - Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakit dan data rekam medis Novanto supaya terhindar jeratan KPK.

Surat dakwaan dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau ini sengaja merekayasa sejumlah penyakit yang diderita oleh Novanto, salah satunya hipertensi. 

"Terdakwa menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi padahal terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK. Atas perbuatannya dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan terhadap tersangka Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau," kata jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Kata jaksa, Bimanesh sengaja menyiapkan ruang VIP di RS Medika Permata Hijau supaya bisa ditempati Novanto. Tak hanya itu, Bimanesh juga sudah mengatur dokter jaga Instalasi Gawat Darudat (IGD) untuk menerima Novanto sebagai pasien dengan penyakit hipertensi berat.

"Sekitar pukul 17.30 WIB Fredrich datang menemui Bimanesh untuk dibuatkan surat pengantar rawat inap agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau, setelah diagnosa telah mengalami kecelakaan mobil," lanjut jaksa Kresno.

Jaksa mengatakan Bimanesh memerintahkan perawatnya untuk membuang surat pengantar sebelumnya untuk diganti dengan surat pengantar dari ruang poli yang telah diisi Bimanesh. Dia juga meminta perawatnya untuk membalut luka kepala Novanto dengan perban.

"Pada sekitar pukul 21.00 WIB penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setya Novanto yang ternyata tidak mengalami luka serius namun terdakwa menyampaikan ke penyidik KPK bahwa Setya Novanto sedang dalam perawatan intensif dari dr Bimanesh Sutarjo," ucap jaksa.

Lebih lanjut, Bimanesh bersama dengan Fredrich melakukan konferensi pers terkait kecelakaan yang dialami oleh Novanto di RS Medika Permata Hijau. 

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup