Aturan Ganjil-Genap Tol Cikampek Berlaku 12 Maret

| 08 Mar 2018 15:04
Aturan Ganjil-Genap Tol Cikampek Berlaku 12 Maret
Cikampek. (setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Aturan ganjil-genap kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku pada Senin (12/3/2018).  PT Jasa Marga (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah memasang rambu, spanduk dan marka jalan untuk menyosialisasikan hal tersebut.

Dilansir dari Antara, Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani menyampaikan, rambu dipasang di gerbang tol Bekasi Barat 1, gerbang tol Bekasi Barat 2, dan gerbang tol Bekasi Timur 2.

Tujuannya, agar masyarakat sadar pemberlakuan skema ganjil-genap kendaraan pribadi pada akses Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat arah Jakarta pada pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat.

"Kami siapkan jalur untuk bus dengan marka-marka, spanduk, dan rambu. Variable message sign (VMS) juga rutin dan medsos kami manfaatkan agar masyarakat diharapkan siap dengan peraturan Kementerian Perhubungan ini," kata Desi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Selain aturan tersebut, Kementerian Perhubungan juga menetapkan dua kebijakan yang diberlakukan mulai 12 Maret 2018 untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Cikampek.

Yaitu, pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah), serta penetapan Lajur Khusus Angkutan Umum di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada ketentuan waktu yang sama.

Sementara itu, General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy Lukman mengatakan, sudah ada 22 rambu tentang kebijakan jam operasional truk angkutan barang yang dipasang di 22 rambu titik sepanjang jalan tol.

"Rambu-rambu truk dipasang dari arah Cawang sampai Karawang Barat dan sebaliknya. Jumlahnya sekitar 22 rambu pembatasan truk. Kita sebar termasuk spanduknya dipasang sampai Cikampek sana," jelas Raddy.

Ia menambahkan, Jasa Marga juga telah membuat marka jalan setiap 500 meter sebagai penanda Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium. Kemudian, Jasa Marga juga mengoperasikan papan pesan VMS sebanyak 18 unit yang tersebar dari Cawang sampai Cikampek, khususnya lajur sampai Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Raddy menyebutkan ada sekitar 8.000 kendaraan pribadi mengalami dampak pemberlakuan skema ganjil-genap pada ketiga akses tol arah Jakarta, yakni Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur 2.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 2.600 kendaraan yang melalui Bekasi Barat 1, 3.000 kendaraan di Bekasi Barat 2 dan 2.400 kendaraan di Bekasi Timur yang memasuki akses tol arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB.

Rekomendasi